Tugas Pokok dan Fungsi Lurah dan Aparatur Kelurahan
Menurut pasal 23 tugas dan wewenang lurah;
Lurah mempunyai tugas dan fungi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakieristik wilayah dan kebutuhan Daerah serta melaksanakan tugas pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 24 Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang inempunyai tugas mengkoordinasikan pelakranaan penyusunan perencanaan, program, keuangan, kepegaweian, administrasi dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalain Pasal 24, Sekretariat menyelengarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan perencanaan dan progiam;
b. pelaksanaan pergelolaan administrasi keuangan;
c. penyelenggnraan urusan umum dan perlengkapan;
d. penyelenggaraan administrasi kepezawaian dan administrasi perkantoran;
e. pelaksanean tigas lain yang diberil:an oleh I r a h susuai dengan tugas dan fungsinya.
Pasal 26 Rincian Tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja kelurahan;
b. melaksanakan urusan kepegewaian;
c. melaksanakan pengelolaan administrasi keuangen;
d. menyelenggarakan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
e. melaksanakan per gelolaan tata usaha dan kearsipan;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan terhadap pelaksanaan kegiatan sekretariat;
g. melaksanakan tugus lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang
tugasnya
Menurut Pasal 27, Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tugas
membantu Lurah dalam urusan pemerintahan bidang pemerintahan.
Rincian Tugas Seksi Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan;
c. menyelenggarakan kegiatan bidang pemerintahan;
d. mergkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. memfasilitasi penataankelurahar;
f. melaksanakun kegiatan administrasi kependudukan;
g. mengkoordinasikan pelaksanaan inventarisasi aset pemerintah kabupaten ditingkat kelurahan;
h. meiaksanakan pengavasan atas tanah-tanah negara dan tanah aset pemerintah kabupaten diwilayah kelurahan;
i. melaksanakan tugas pembantuan terhadap pelaksanean pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah negara menjadi hak milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. melaksanakan monitoring dan inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah negara bebas di wilayah kerjanya;
k. melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan kegatan seksi;
b. melaksanakan tugas lain ying diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Menurut Pasal 29, Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang kepala seksi yang mempunyai tagas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban.
Rincian Tugas Seksi Ketentraman dan Kutertiban adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b mengkoordinasikan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
c. menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum;
d. melaksanaka. pembinaan ketentraman dan ketertiban inasyarakat;
e. mengokordinasikan pelaksanaan dan per.egakan procluk hukum kabupaten
dun peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah kelurahan;
f. me.akukan koordinasi pencegahan dar. penanggulangan bencana alam;
g. melakukanmonitoring,evaluasidanavoranpelaksanaakegiatanseksi;
h. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasar. sesuai dengan bidang tugasnya.
Seksi Keseiahteraan Rakyat dan Perberdayaan Masyrakat dipimpin oleh seoring kepala seksi yang mempunyai tugas membantu Lurah dalam urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Tugas Seksi Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Maya akat adalah sebagai berikut:
a. menyusun rencana dan program kerja seksi;
b. mengkoordinasikan penyelenggaraan kesejahteraan rakyat dan pemberdayaan masyarakat;
c. melaksanakan kegiatan kesjahteraan rakyat;
d. melaksanakan playanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
e. melakukan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan kelurahan;
f. menyiapkan bahan dalam rangka mengikuti musyawarah perencanaan pembangunani ditingkat kecamatan;
g. menyiapkan bahan pemoinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan mesvarakat diwilayah keria kelurahan;
h. melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatani.
i. melakukan monitoring, evaluasi dan laporen pelaksanaan kegitan seksi;
j. melahsanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.